LAPAN dalam kebijaksanaan nasional di bidang pemanfaatan
teknologi penginderaan jauh diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional melalui
penyediaan data, informasi, pendidikan dan konsultasi sehingga dapat digunakan
untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, kehutanan, perikanan, tata kota
dan lingkungan hidup.
Kedeputian Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh,
serta pengembangan bank data penginderaan jauh nasional, dan melaksanakan kerjasama
teknis serta pemasyarakatan dalam bidang penginderaan jauh.
Dalam melaksanakan tugas diatas, Kedeputian Penginderaan
Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis, pembimbingan dan pembinaan sesuai dengan bidang
tugasnya;
b. Pengendalian terhadap kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
c. Penelitian dan pengembangan teknologi, pemanfaatan penginderaan jauh dan
pemantauan bumi, serta pelayanannya bagi pengguna;
d. Pelaksanaan kerjasama teknis dan pemasyarakatan di bidang penginderaan jauh.
Kantor
/ Office
DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
- LAPAN
Jl. Lapan No. 70, Pekayon, Pasar Rebo, JAKARTA TIMUR 13710
Telp. 62-21-8710786/8717714, Fax. 62-21-8717715